Tata Cara Puasa 6 Hari di Bulan Syawal |
Ditulis oleh Dewan Asatidz | |
Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).
Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala
orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala
dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan
sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung
sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung
sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan.
Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus
berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang
melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga
boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan
Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada
yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas
kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi
kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal
adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.
Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut.
Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di
bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan
Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba
untuk memperbanyak pahala.
Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu
ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla
Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut.
Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada
yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur.
Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia.
Namun demikian Imam Ramli salah seorang ulama
besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai tentang seseroang yang
qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal
apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia
berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut.
Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.
Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka
sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu
baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa
syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla
Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga
Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau
merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli
tadi. Wallahu a'lam bissowab.
Ditulis oleh Muhammad Niam dari berbaga
|